No Result
View All Result
Newsletter
Brata.online
  • Informasi
  • Digital
  • Faktual
  • Terkini
  • Informasi
  • Digital
  • Faktual
  • Terkini
No Result
View All Result
Brata.online
  • Mabes
  • Polda
  • Polres
  • Polsek
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • TNI
  • Narkoba
  • Kapolri
  • Olahraga
  • Politik
  • Berita Otomotif
  • Pemkot
  • Bhayangkari
  • Satgas
Home Kriminal

Polisi Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ke Jaksa Penuntut Umum

Guna Menciptakan Situasi Yang Aman Dan Terhindar Dari Gangguan Kamtibmas, Polres Tolikara Laksanakan Patroli dan Razia Alat Tajam
Share on FacebookShare on TwitterShare on EmailShare on Whatsapp

Papua – Kepolisian Resor Keerom satuan sat reskrim melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana kepada Kejaksaan negeri jayapura. Sabtu (11/01/2025)

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 11 / XI / 2024 / SPKT / POLRES KEEROM / POLDA PAPUA, tanggal 07 November 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.DIK / 92. a / XI / 2024 / Reskrim, tanggal 11 November 2024, Surat Perintah Tugas : SP.GAS / 92.b / XI /2024 / Reskrim, tanggal 11 November 2024, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya penyidikan Nomor : SPDP / 74.a / XI / 2024 / Reskrim, tanggal 14 November 2024.

Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H. menyampaikan bahwa telah di laksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kantor Kejaksaan Negeri Jayapura dan telah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum MOHAMMAD ARIFIN, S.H dan di nyatakan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P21).

“Tersangka dan barang bukti kasus perkara tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama dan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dan 406 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana, kami serahkan kepada kejaksaan negeri jayapura dan dilanjutkan dengan penelitian oleh jaksa penuntut umum dan juga berkas dinyatakan lengkap,” kata kasat reskrim

Tersangka yang diserahkan ke jpu berinisial BSRK dan YT, saat ini YT sudah menjadi tahanan Jaksa dan BSRK masih diamankan dirumah tahanan negara polress keerom.(rd)

Previous Post

Guna Menciptakan Situasi Yang Aman Dan Terhindar Dari Gangguan Kamtibmas, Polres Tolikara Laksanakan Patroli dan Razia Alat Tajam

Next Post

Kapolda Papua Tinjau Posko Satgas Pam Amole Pt. Freeport Indonesia Pos MP 39

Next Post
Guna Menciptakan Situasi Yang Aman Dan Terhindar Dari Gangguan Kamtibmas, Polres Tolikara Laksanakan Patroli dan Razia Alat Tajam

Kapolda Papua Tinjau Posko Satgas Pam Amole Pt. Freeport Indonesia Pos MP 39

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Informasi
  • Digital
  • Faktual
  • Terkini
PT. Media Mitra Kita | SK. Kementrian Hukum RI - Nomor : AHU-011504.Ah.01.30. Tahun 2025 Redaksi : Jl. Mawar No.61. Kapuk, Jakarta Barat, Hp : 081211350567

© Copyright 2025 - Brata.online

No Result
View All Result
  • Informasi
  • Digital
  • Faktual
  • Terkini

© Copyright 2025 - Brata.online