• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Selasa, Juli 1, 2025
Brata.online
No Result
View All Result
  • Login
  • Mabes
  • Polda
  • Polres
  • Polsek
  • Hukum
  • Kriminal
  • TNI
  • Nasional
  • Olahraha
  • Pemkot
  • Mabes
  • Polda
  • Polres
  • Polsek
  • Hukum
  • Kriminal
  • TNI
  • Nasional
  • Olahraha
  • Pemkot
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Narkoba

16 Kasus Peredaran Narkoba di Sukabumi Diungkap Polisi, 19 Pelaku Diamankan

Redaksi by Redaksi
29 Mei 2025
in Narkoba
0
16 Kasus Peredaran Narkoba di Sukabumi Diungkap Polisi, 19 Pelaku Diamankan
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jabar – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap 16 kasus peredaran narkoba dan obat berbahaya serta mengamankan 19 terduga pelaku. Pengungkapan tersebut terhitung mulai Bulan April hingga bulan Mei 2025.

Dari 19 terduga pelaku yang telah diamankan, 13 diantaranya terlibat dalam peredaran narkotika jenis Sabu dan Ganja, sedangkan 6 terduga pelaku lainnya terlibat dalam peredaran obat keras terbatas. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi pada konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (28/5/2025).

BACABERITA

Polresta Manokwari Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja

Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Ganja dengan Berat 112,4 gram

“Ke-19 terduga pelaku yang telah diamankan adalah J.L (50 tahun), C.A. (39 tahun), A.S. (21 tahun), R.A. (19 tahun), R.P. (21 tahun), D.T. (32 tahun), D.R. (40 tahun), R.N. (25 tahun), S.F. (36 tahun), H.J. (25 tahun), O.N. (29 tahun), Y.J. (35 tahun) dan R.S. (25 tahun) terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis Sabu dan Ganja, sedangkan V.T. (28 tahun), F.Y. (22 tahun), M.A. (22 tahun), A.R. (30 tahun), D.W. (29 tahun), dan A.M. (29 tahun) terlibat dalam kasus peredaran obat keras terbatas,” ungkap Kombes Hendra.

“Dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya ini dilakukan para pelaku di 16 TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota yang terdiri dari Cikole 2 kasus, Warudoyong 4 kasus, Cisaat 1 kasus, Baros 1 kasus, Citamiang 2 kasus, Gunungpuyuh 2 kasus, Lembursitu 1 kasus, Sukalarang 1 kasus, Cireunghas 1 kasus dan Sukabumi sebanyak 1 kasus,” terangnya.

Selain mengamankan para pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 ons 50,31 gram narkotika jenis sabu, 9,73 gram narkotika jenis ganja, 40 butir obat psikotropika, 11.666 butir obat keras terbatas, 11 unit timbangan, 20 unit telepon genggam dan 2 buah bong atau alat hisap sabu.

Rita menyebut, peredaran narkoba dan obat berbahaya tersebut dilakukan para pelaku dengan bertransaksi secara langsung atau melalui sistem tempel yang disertai dengan arahan tertentu.

“Adapun modus yang dilakukan para pelaku yaitu menjual dan mengedarkan narkoba serta obat berbahaya dengan cara bertransaksi secara langsung maupun sistem tempel disertai petunjuk tertentu dan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya ini dilakukan secara bervariatif, ada yang baru menjalani sebagai kurir atau mengedarkan selama 3 hingga 4 bulan, bahkan ada juga yang sudah menjalaninya selama hampir 1 tahun,” sebut Rita.

Ia juga mengatakan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya tersebut telah menyelamatkan kurang lebih 12.700 jiwa dari jeratan narkoba.

“Apabila diuangkan, barang bukti yang telah kami amankan adalah kurang lebih sebesar 436.215.000,- dan telah menyelamatkan kurang lebih 12.700 jiwa dari jeratan narkoba dan obat berbahaya,” katanya.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat berbahaya. Bila ada warga yang mengetahui atau melihat dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dapat melaporkannya melalui call center 110 atau lapor polisi siap mangga di 0811654110

“Kami juga mengapresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu pihak Kepolisian hingga beberapa kasus penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya ini dapat terungkap. Mari sama-sama kita jadikan Kota Sukabumi ini bebas dari narkoba demi terwujudnya generasi bangsa yang sehat.” pungkasnya.

Hingga saat ini, ke-19 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota dan terancam pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2), 114 ayat (1) dan (2) Undang- undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 62 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, pasal 435 dan pasal 436 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup.(rd)

BERITATERKAIT

Kunjungi Raja Ampat, Ketum Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo Salurkan Sembako hingga Gelar Khitanan Massal

Polresta Manokwari Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja

20 Juni 2025
Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Ganja dengan Berat 112,4 gram

Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Ganja dengan Berat 112,4 gram

16 Juni 2025
Polda Papua Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Kabupaten Asmat

Polda Papua Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Kabupaten Asmat

14 Juni 2025
Polsek Demta Polda Papua Berhasil Tangkap 2 Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Ganja

Polsek Demta Polda Papua Berhasil Tangkap 2 Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Ganja

2 Juni 2025
Polisi Periksa 6 Saksi Dalam Kasus Longsor Galian C Gunung Kuda Cirebon

Polisi Tangkap Anggota Ormas Grib Jaya Edarkan Narkoba dengan Modus Tempel

31 Mei 2025
Polisi Berhasil Tangkap Anggota Grib Jaya Yang Edarkan Narkotika Jenis Sabu Di Bandung Barat

Polisi Berhasil Tangkap Anggota Grib Jaya Yang Edarkan Narkotika Jenis Sabu Di Bandung Barat

31 Mei 2025
Polda Papua Barat Ungkap Kasus Narkoba Jenis Ganja di Pelabuhan Manokwari

Polda Papua Barat Ungkap Kasus Narkoba Jenis Ganja di Pelabuhan Manokwari

30 Mei 2025
16 Kasus Peredaran Narkoba di Sukabumi Diungkap Polisi, 19 Pelaku Diamankan

Polda Riau Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

29 Mei 2025
Subsatgas Si Ipar Ajak Anak Anak Belajar Dan Bagikan Hadiah Edukatif

Polres Jayapura Tangkap Penumpang Transit Timika Bawa Ganja di Bandara Sentani

14 Mei 2025
Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama

29 April 2025
Next Post
16 Kasus Peredaran Narkoba di Sukabumi Diungkap Polisi, 19 Pelaku Diamankan

Polda Riau Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Koops Swasembada TNI Berhasil Evakuasi Korban Penyerangan KKB di Anggruk Yahukimo

Koops Swasembada TNI Berhasil Evakuasi Korban Penyerangan KKB di Anggruk Yahukimo

23 Maret 2025
Pemeriksaan Administrasi Akhir Tamtama Polri T.A. 2025 di Polda Papua Berlangsung Transparan dan Objektif

Wakapolda Papua Pimpin Upacara Tabur Bunga di Laut dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

23 Juni 2025
Kapolda Papua Tengah Laksanakan Commander Wish dengan Motto “Komunikasi untuk Kenyamanan”

Kapolda Papua Tengah Laksanakan Commander Wish dengan Motto “Komunikasi untuk Kenyamanan”

15 Januari 2025
Media Brata.online Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Aipda Eko Wahyudi kasi Humas Polres Sarmi

Media Brata.online Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Aipda Eko Wahyudi kasi Humas Polres Sarmi

25 Mei 2025
Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia

9 Januari 2025

EDITOR'S PICK

Kapolresta Jayapura Kota Polda Papua : Sepasang Pasutri di Polisikan Akibat Aniaya Anak Umur 5 Tahun di Organda Padang Bulan

Polres Mimika Polda Papua Tangani Kasus Kebakaran di Nawaripi Timika

5 Januari 2025
Sebanyak 44 Orang Ditetapkan Tersangka Dalam Peggerebekan Tempat Judi Di Kawasan Kosambi

Sebanyak 44 Orang Ditetapkan Tersangka Dalam Peggerebekan Tempat Judi Di Kawasan Kosambi

18 Juni 2025
Sambut Hari Bhayangkara ke 79, Polres Teluk Wondama gelar jalan sehat

Sambut Hari Bhayangkara ke 79, Polres Teluk Wondama gelar jalan sehat

25 Juni 2025
Polda Riau Tangkap Penjual Lahan di Hutan Tesso Nilo

Polda Riau Tangkap Penjual Lahan di Hutan Tesso Nilo

24 Juni 2025

Media Group

Brata.online

PT. MEDIA MITRA KITA | SK.KEMENTRIAN HUKUM NOMOR : AHU-011504.AH.01.30. TAHUN 2025 REDAKSI : JL. MAWAR NO.61. KAPUK, JAKARTA BARAT, / HP : 081211350567

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Bhayangkari
  • Business
  • Cartenz
  • Daerah
  • Kapolri
  • Kriminal
  • Mabes
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Papua Pegunungan
  • Papua Selatan
  • Papua Tengah
  • Pemkot
  • Polda
  • Politik
  • Polres
  • Polsek
  • Satgas
  • TNI
  • Uncategorized

Recent Posts

  • HUT Bhayangkara ke-79, Presiden Prabowo: Jadilah Polisi Dicintai Rakyat
  • Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional
  • Aksi Heroik 2 Personil Brimob Bantu Evakuasi Korban Kecelakaan
  • Polda Papua Barat Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79 dengan Upacara dan Syukuran Penuh Kebersamaan
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2025 - Brata.online

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Business

© 2025 - Brata.online

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In