Jayawijaya – Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat orang personel secara in-absensia pada Sabtu, 12 Juli 2025 pukul 08.00 WIT, bertempat di Lapangan Apel Mapolres Jayawijaya, Jalan Safri Darwin, Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Jayawijaya, AKBP Anak Agung Made Satrya Bimantara, S.I.K., selaku Inspektur Upacara. Pelaksanaan PTDH ini merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan kedisiplinan dan menjaga marwah serta wibawa organisasi.
Adapun empat personel yang diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia adalah sebagai berikut Brigpol SP, Briptu WK, Bripda SE, dan Bripda BI
Dalam amanatnya, Kapolres Jayawijaya menyampaikan bahwa keputusan PTDH ini merupakan langkah yang sangat berat namun harus diambil demi memberikan kepastian hukum terhadap personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri, dan keadilan bagi personel yang selama ini telah berdinas dengan baik
“Kami harus mengambil keputusan ini, agar personel – personel Polri, dapat selalu menjaga integritas dan kedisiplinan, serta menjunjung tinggi etika profesi Polri dalam mengemban dan melaksanakan tugas pokok fungsi dan peranan Polri. Keputusan PTDH ini juga menjadi pengingat bagi seluruh personel untuk senantiasa bertugas secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan semua aturan – aturan yang berlaku,” ujar AKBP Anak Agung.
Upacara PTDH ini dilakukan secara in-absensia, yaitu tanpa kehadiran personel yang diberhentikan, dan dilambangkan dengan penyilangan bingkai foto oleh Inspektur Upacara sebagai simbolisasi pelepasan status kedinasan.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan khidmat, ditutup dengan doa bersama dan penghormatan kepada institusi Polri.(rd)