Jayawijaya – Dalam rangka mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja, Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya menggelar sosialisasi tentang bahaya NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya) pada Sabtu, 12 Juli 2025, pukul 07.30–09.30 WIT, bertempat di Aula SMA Negeri 1 Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.
Kegiatan ini dipimpin oleh IPDA Eko Hermansyah, S.Sos. selaku KBO Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya bersama 3 Personel Sat Narkoba dengan dihadiri oleh Jajaran Guru SMA Negeri 1 Wamena dan ratusan siswa-siswi sebagai peserta
Dalam penyampaian materinya, IPDA Eko Hermansyah menjelaskan dasar hukum penanganan kasus narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, serta memaparkan jenis-jenis narkotika golongan I dan II, di antaranya:
Ganja dan Shabu (Amfetamin): menimbulkan efek euforia berlebihan, insomnia, kecemasan, serta penurunan berat badan drastis.
Psikotropika dan zat adiktif lainnya: seperti minuman keras, aibon, tiner, spirtus, dan zat inhalan lainnya.
IPDA Eko juga menggarisbawahi faktor-faktor pemicu penyalahgunaan narkoba seperti lingkungan, rasa ingin tahu, kurang perhatian orang tua, pelarian dari masalah, serta keinginan menunjukkan keberanian di masa remaja.“Kami mengajak seluruh siswa dan remaja di Wamena untuk menjadi garda terdepan dalam memerangi narkoba. Jika mengetahui adanya penyalahgunaan, segera laporkan kepada guru, orang tua, atau langsung ke Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya,” tegasnya.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab yang disambut antusias oleh para siswa serta doa penutup. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polres Jayawijaya untuk menciptakan generasi muda yang bebas narkoba dan memiliki kesadaran hukum sejak dini.(rd)