Wamena — Dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda, Polres Jayawijaya melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar kegiatan sosialisasi bahaya NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya) di SMA YPK Betlehem Wamena, Jumat (12/7/2025).
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula SMA YPK Betlehem Wamena mulai pukul 11.00 hingga 13.00 WIT, dipimpin langsung oleh BRIGPOL Kurnia Dwi Jayanti bersama BRIPTU Letty Itlay, BRIPTU M. Ilham Setiawan, dan BRIPDA Ariel William Taran.
Dalam penyuluhan tersebut, BRIGPOL Kurnia Dwi Jayanti menyampaikan materi seputar pengenalan dasar hukum tentang penyalahgunaan narkotika sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta memperkenalkan jenis-jenis narkotika golongan I dan II. Di antaranya ganja, amfetamin (shabu), psikotropika, hingga zat adiktif lainnya seperti minuman keras, bensin, aibon, tiner, dan kecubung.
“Remaja harus waspada terhadap penyalahgunaan narkoba yang sering terjadi akibat faktor lingkungan, rasa ingin tahu, kurangnya perhatian dari orang tua, serta sebagai bentuk aktualisasi diri yang keliru,” ujar BRIGPOL Kurnia di hadapan para siswa.
Dalam sesi tanya jawab, para siswa tampak antusias bertanya dan menggali informasi lebih dalam terkait bahaya narkotika. Pihak Polres Jayawijaya juga mengajak seluruh siswa untuk turut aktif dalam pencegahan, serta melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar kepada Sat Narkoba Polres Jayawijaya, orang tua, maupun guru.
Kegiatan ini ditutup pada pukul 13.00 WIT dengan harapan para pelajar dapat menjadi penggiat anti narkoba di lingkungannya masing-masing.
Kegiatan sosialisasi semacam ini akan terus digalakkan sebagai langkah preventif untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.(rd)