Sarmi – Dalam suasana penuh keprihatinan, Wakapolres Sarmi Kompol Aser Borom memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara In Absentia terhadap dua personel Polres Sarmi, pada Kamis pagi (17/07/2025), sekira pukul 08.45 WIT, bertempat di lapangan apel Polres Sarmi.
Upacara tersebut turut dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres Sarmi serta jajaran personel. Namun, kedua anggota yang diberhentikan tidak menghadiri upacara.
Adapun dua personel yang diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan Keputusan Kapolda Papua Nomor: KEP / 526 / VI / 2025 tanggal 30 Juni 2025, yakni:
1. BRIPKA Rusdiansyah Adi (NRP 86090061) Jabatan Ba Sipropam Polres Sarmi,
2. BRIPDA Andre Chistian Alfian Taime (NRP 98120775) Jabatan Ba Sikum Polres Sarmi.
Dalam amanatnya, Wakapolres menyampaikan rasa sedih dan berat hati sebagai sesama anggota Polri atas pelaksanaan upacara PTDH tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi Polri dalam menegakkan kedisiplinan dan kode etik profesi.
“Upacara PTDH ini bukanlah sesuatu yang membanggakan, namun harus dilakukan sebagai bentuk ketegasan institusi terhadap pelanggaran yang telah dilakukan. Imbasnya bukan hanya kepada anggota yang bersangkutan, tetapi juga keluarga dan institusi,” ungkap Kompol Aser Borom.
BRIPKA Rusdiansyah Adi diberhentikan karena melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, jo Pasal 13 huruf (e) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sementara BRIPDA Andre Chistian Alfian Taime diberhentikan karena melanggar Pasal 5 huruf (b) dan Pasal 8 huruf (c) Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Mengakhiri amanatnya, Wakapolres Sarmi berharap agar peristiwa serupa tidak lagi terjadi di lingkungan Polres Sarmi.
“Saya berharap ini adalah upacara PTDH yang terakhir. Jadikan ini sebagai pelajaran dan motivasi untuk kita semua agar tetap memegang teguh disiplin, integritas, dan loyalitas terhadap institusi,” pungkasnya.(rd)