Wamena, 13 Agustus 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayawijaya bersama Tim Khusus (Timsus) berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Wamena. Operasi gabungan ini berlangsung pada Rabu (13/08/2025) sekitar pukul 13.40 WIT dan berhasil mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Penangkapan bermula ketika tim opsnal menerima informasi terkait keberadaan pelaku curanmor di Pasar Potikelek. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial DI (18) dan OI (24), warga Distrik Itlay Hisage dan Distrik Pugima. Dari tangan OI, petugas menemukan satu unit motor CRF warna hitam merah hasil curian.
Tidak berhenti di situ, tim gabungan melanjutkan pengejaran terhadap pelaku lain ke wilayah Pugima. Sekitar pukul 14.20 WIT, pelaku berinisial MH (20) berhasil ditangkap di area semak-semak setelah berusaha kabur. Dari MH, diamankan dua unit motor CRF warna hitam merah dan merah putih yang juga diduga hasil curian.
Berdasarkan keterangan MH, aksi pencurian juga melibatkan dua pelaku lain yaitu YH dan IH. Tim segera melakukan pencarian ke rumah IH dan berhasil menemukan satu unit motor CRF warna merah putih berplat merah. Namun, motor Honda Beat yang merupakan barang bukti curanmor di Pasar Jibama belum ditemukan.
Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP SUGARDA ADITYA BUWANA TRENGGORO,S.T.K.,M.H menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui tidak hanya melakukan pencurian di Wamena, tetapi juga di Jayapura. Motor hasil curian di Jayapura rencananya akan dibawa ke Wamena untuk dijual.
Total, empat unit motor CRF berhasil diamankan dengan rincian nomor rangka dan nomor mesin yang telah teridentifikasi. Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya dan melakukan pengembangan terhadap jaringan sindikat curanmor Pok Pugima.
Polres Jayawijaya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor dan segera melapor apabila mengetahui informasi terkait pelaku atau barang bukti hasil kejahatan.(rd)