Jayawijaya, 13 Agustus 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya berhasil mengungkap dan mengamankan satu lokasi yang diduga sebagai tempat produksi minuman keras (miras) lokal jenis Ballo Suling “Cap Tikus” (CT) yang berlokasi di Jalan Sumatra, dekat Pasar Wouma, Distrik Wamena.
Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu siang (13/08), sekitar pukul 13.00 WIT, berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di kawasan tersebut. Tim Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi yang dimaksud.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memproduksi miras lokal, antara lain:
2 buah kompor merk Hock 32 sumbu
2 buah dandang berisi cairan Ballo Suling
2 ember merah ±100 liter berisi air (sebagai alat pendingin)
1 ember biru ±100 liter
1 ember merah ±200 liter
4 galon ukuran 19 liter berisi minuman keras lokal jenis CT
10 botol kemasan berisi miras Cap Tikus siap edar
1 drum besi merah ukuran ±200 liter
Dari keterangan warga sekitar, tempat produksi tersebut diduga milik dua orang, yakni saudara (MJ) dan saudara (PJ), yang selama ini diketahui menghuni rumah kontrakan tersebut. Saat ini, keduanya masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran miras lokal di wilayah hukum Polres Jayawijaya, yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami akan terus meningkatkan kegiatan operasional di lapangan, baik dalam bentuk patroli maupun pengembangan informasi dari masyarakat, guna menekan angka peredaran miras dan narkotika di wilayah ini,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Polres Jayawijaya mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika dan minuman keras, serta bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan.(rd)