Wamena – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Jayawijaya kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum Jayawijaya. Sebanyak 20 batang pohon ganja diamankan dari kawasan Jalan Trans Wamena – Lani Jaya, pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 08.00 WIT.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya tanaman ganja yang berada di kawasan pegunungan yang berjarak sekitar 6 kilometer dari jalan umum. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Res Narkoba melakukan konsolidasi dan bergerak menuju lokasi yang diduga sebagai tempat penanaman ganja.
Sekitar pukul 10.50 WIT, petugas tiba di lokasi dan menemukan puluhan batang ganja dengan ukuran bervariasi. Seluruh barang bukti kemudian diamankan bersama seorang terduga pemilik tanaman, LW (20), yang mengakui bahwa tanaman tersebut adalah miliknya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya, IPTU J.B. Saragih, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan sebelumnya dan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian.
“Kami mengamankan 20 batang ganja dari hasil pengembangan informasi masyarakat. Saat ini, barang bukti sudah kami amankan di Polres Jayawijaya, dan terhadap terduga pelaku masih dilakukan proses penyidikan, termasuk penimbangan barang bukti serta pemeriksaan urine,” ungkap IPTU J.B. Saragih.
IPTU J.B. Saragih menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan lapangan untuk memberantas peredaran narkotika, baik jenis ganja, sabu, maupun peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Jayawijaya.
Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Polres Jayawijaya juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.(rd)