Wamena – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya melaksanakan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) kepada mahasiswa dan mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Petra Baliem Wamena (STIPER), Rabu (13/08/2025).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.30 hingga 12.00 WIT tersebut dipimpin oleh Kanit I Satresnarkoba Polres Jayawijaya, IPDA Arief Aji Prasetyo, S.A.P, didampingi tiga personel yakni Brigpol Kurnia Dwi Jayanyi, Briptu M. Ilham Setiawan, dan Briptu Glenn A. Rumbiak.
Dalam pemaparannya, IPDA Arief menjelaskan dasar hukum penegakan hukum terkait penyalahgunaan narkotika sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga memperkenalkan jenis-jenis narkotika golongan I seperti ganja dan sabu, serta narkotika golongan II dan zat adiktif lain seperti minuman keras, aibon, tiner, dan kecubung yang berdampak buruk bagi kesehatan fisik dan mental.
“Penyalahgunaan narkoba sering dipicu faktor lingkungan, rasa ingin tahu, kurangnya perhatian keluarga, hingga masalah pribadi. Oleh karena itu kami mengajak seluruh mahasiswa untuk ikut serta dalam mencegah dan melawan peredaran narkotika, khususnya di wilayah Wamena,” tegas IPDA Arief.
Kegiatan yang berlangsung dengan aman dan kondusif ini juga diisi sesi tanya jawab interaktif, di mana mahasiswa antusias mengajukan berbagai pertanyaan terkait penanggulangan penyalahgunaan narkoba.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para mahasiswa memiliki wawasan lebih luas tentang bahaya narkoba serta menjadi agen perubahan dan penggiat anti-narkoba di lingkungan kampus maupun masyarakat.(rd)