Wamena, 29 Agustus 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya kembali mengungkap kegiatan produksi minuman keras lokal jenis ballo suling atau dikenal dengan Cap Tikus (CT) yang dilakukan di sebuah rumah di Jalan Pikhe, Trans Wamena – Jayapura.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh personel Sat Res Narkoba terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Sekitar pukul 08.50 WIT, tim bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Setibanya di lokasi pada pukul 09.05 WIT, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah yang dicurigai menjadi tempat produksi. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memproduksi miras lokal jenis Cap Tikus. Di antaranya:
2 (dua) buah kompor merek Hock 32 sumbu
2 (dua) buah dandang berisi ballo suling
1 (satu) buah ember plastik biru ukuran ±100 liter berisi rendaman ballo
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan satu orang pria berinisial N.(48), yang diduga sebagai pemilik dan pelaku produksi minuman keras tersebut. Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang Sat Narkoba Polres Jayawijaya.
Kasat Narkoba Polres Jayawijaya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif dalam menekan peredaran minuman keras lokal yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Jayawijaya.
“Produksi dan peredaran miras lokal seperti Cap Tikus menjadi salah satu faktor yang memperburuk situasi keamanan di masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku produksi dan distribusi miras ilegal,” ujarnya.
Polres Jayawijaya mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dan memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.(rd)