Sarmi – Kepolisian Resor (Polres) Sarmi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang melibatkan dua orang tersangka. Press release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sarmi AKBP Ruben Palayukan, S.Pt.,S.I.K dan didampingi Oleh Kasat Narkoba serta Kasubsi PIDM Humas Polres sarmi yang di gelar di Aula Vicon Mapolres Sarmi pada Senin (1/9/25)
Dalam penjelasannya, Kapolres Sarmi AKBP Ruben Palayukan, S.Pt.,S.I.K menyampaikan bahwa penangkapan kedua tersangka berinisial YN alias S dan FU alias E dilakukan pada hari Jumat, 15 Agustus 2025, sekitar pukul 17.20 WIT di wilayah Pantai Kelapa Satu, Distrik Sarmi.
Kasus ini terungkap setelah Kasat Reserse Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat dua orang yang diduga melakukan transaksi narkotika jenis ganja di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
Setelah ditangkap, YN dan FU dibawa ke rumah yang mereka tempati untuk dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas ransel berisi puluhan paket narkotika jenis ganja dalam berbagai ukuran.
Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain:
15 bungkus plastik bening ukuran besar berisi narkotika jenis ganja
2 bungkus plastik bening ukuran sedang berisi ganja
2 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi ganja
Total berat ganja: 288 gram
5 lembar uang pecahan Rp100.000
1 unit handphone Vivo Y2 warna biru muda
1 unit handphone Vivo Y02 warna hitam (tanpa kartu SIM)
129 sachet plastik kemasan kecil
1 buah tas ransel kecil warna hitam lis merah
1 buah tas noken bertuliskan “Papan Nabire”
1 buah dompet kulit warna hitam
2 buah kantong plastik ukuran sedang warna hitam dan hijau tosca
Saat ini, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Sarmi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sarmi menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sarmi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Tutup.(rd)