Sarmi – Polres Sarmi menggelar press release pemusnahan barang sitaan narkotika Golongan I jenis ganja dalam tahap penyidikan, pada Senin (08/09/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari tersangka YN alias S dan FU alias E yang ditangkap pada 15 Agustus 2025 lalu.
Barang bukti ganja seberat 288 gram tersebut, sebelumnya telah disisihkan 1 gram untuk pengujian di Bidlabfor Polda Papua serta 1 gram lainnya untuk keperluan pembuktian di persidangan. Sisanya seberat 286 gram dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tungku pembakaran.
Proses pemusnahan ini turut disaksikan langsung oleh para saksi, tersangka, serta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura melalui sambungan video call.
Kapolres Sarmi AKBP Ruben Palayukan,S.Pt.,S.I.K dalam penyampaiannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tegas Polres Sarmi untuk mencegah penyalahgunaan narkotika dan memastikan barang sitaan tidak kembali beredar di masyarakat. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda.
“Pemusnahan ini adalah bukti komitmen Polres Sarmi dalam memberantas narkotika. Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba di lingkungannya. Perang melawan narkoba adalah tugas kita bersama demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa,” ungkap Kapolres. Tutup.(rd)