Jayawijaya – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayawijaya melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Jumat, 26 September 2025 sekira pukul 01.25 WIT, dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Jayawijaya IPDA Erwin Banna Massa, S.H, bersama personel identifikasi, dan unit Tipidum Sat Reskrim. bertempat di Jalan Irian Wamena tepatnya di lorong depan Tongkonan, Kabupaten Jayawijaya. Jumat(26/09/2025)Siang
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa para pelaku berjumlah tiga orang. Pelaku berusaha mengambil sepeda motor milik korban dengan cara merusak pagar kos yang hanya dikaitkan dengan besi pengait. Saat korban keluar rumah, salah satu pelaku langsung melakukan kekerasan dengan mengayunkan parang hingga mengenai tangan korban. Setelah itu, para pelaku melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor di depan pagar kos.
Korban diketahui berinisial JS (37), seorang anggota TNI, yang tinggal di Jalan Irian Wamena. Peristiwa tersebut pertama kali dilaporkan oleh IY (32) dan disaksikan oleh IT(45).
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus tersebut, termasuk melaksanakan pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian guna mengungkap identitas para pelaku.
“Polres Jayawijaya berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan tuntas, serta mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui informasi terkait keberadaan para pelaku,” ujar AKP Sugarda Aditya Buwana Trenggoro,S.T.K.,M.H Kasat Reskrim Polres Jayawijaya
Hingga saat ini, situasi di sekitar TKP dalam keadaan aman dan terkendali, sementara korban telah mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dialami.(rd)