Wamena – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jayawijaya kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu di wilayah Kabupaten Jayawijaya. Sebanyak lima orang laki-laki diamankan dalam operasi pengembangan informasi pada Sabtu, 6 September 2025.
Kasat Resnarkoba Polres Jayawijaya IPTU J.B SARAGIH, S.H. melalui keterangan resminya menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis shabu di beberapa lokasi, yakni Jalan Hom-Hom, Lokasi III, dan Jalan Pattimura.
“Sekitar pukul 19.30 WIT, personel Sat Resnarkoba melakukan pemantauan dan pengembangan informasi. Pada pukul 22.00 WIT, anggota berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang kedapatan membawa satu paket plastik bening berisi shabu. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan kembali diamankan tiga orang lainnya yang diduga terlibat sebagai penjual maupun pemilik barang haram tersebut,” ungkapnya.
Kelima terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial MP, SH, PRT, FT, dan B. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket kecil shabu dengan total berat 0,80 gram, serta satu buah kotak berwarna putih berisi alat hisap (bong).
Hasil pemeriksaan sementara, barang bukti yang diamankan diketahui berasal dari jaringan pengedar lokal. Para pelaku juga mengakui membeli shabu dengan harga jutaan rupiah dari pemasok yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan di lapangan dalam rangka menekan peredaran narkotika maupun minuman keras di wilayah hukum Polres Jayawijaya.
“Ini merupakan komitmen kami untuk melindungi generasi muda Jayawijaya dari bahaya narkoba. Penyelidikan dan pengembangan masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Para pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Jayawijaya untuk proses hukum lebih lanjut.(rd)