Sarmi – Pada hari Senin, 22 September 2025, sekitar pukul 11.00 WIT, bertempat di Aula Polres Sarmi, telah dilaksanakan giat Sidang Disiplin terhadap sejumlah anggota Polres Sarmi.
Sidang disiplin tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Sarmi, KOMPOL Aser Borom selaku pimpinan sidang, didampingi Kabag SDM Polres Sarmi AKP Fainal Saputra, SH sebagai pendamping I, serta IPDA Syarifuddin, S.Sos sebagai pendamping II.
Sebanyak 5 (lima) orang anggota Polres Sarmi menjalani proses sidang disiplin akibat melakukan pelanggaran berupa disersi, yakni meninggalkan tempat tugas lebih dari 30 hari tanpa izin pimpinan. Seluruh proses sidang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di tubuh Polri.
Dari hasil sidang, para anggota yang terbukti melakukan pelanggaran dijatuhi sanksi bervariasi, mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan mengikuti pendidikan selama 1 tahun, mutasi bersifat demosi, hingga penempatan di tempat khusus selama 21 hari.
Dalam arahannya, Wakapolres Sarmi KOMPOL Aser Borom menegaskan, “Sidang disiplin ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga merupakan bentuk pembinaan agar setiap anggota Polri dapat kembali mengingat tugas dan tanggung jawabnya. Kami berharap, setelah menjalani sidang ini, seluruh personel dapat memperbaiki diri, lebih profesional, serta menjaga nama baik institusi di tengah masyarakat.”
Sidang berjalan dengan tertib dan lancar hingga selesai.(rd)