Jayawijaya – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayawijaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025 di Jalan Hom-Hom (belakang Kios Surya), dengan korban seorang Ibu Bhayangkari. Selasa (02/09/2025)Sore.
Tim Opsnal bersama Timsus Polres Jayawijaya, dipimpin oleh IPDA Muhammad Torib Basori, S.H. (Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Jayawijaya), bergerak cepat setelah menerima informasi terkait keberadaan salah satu pelaku di sekitar Pasar Potikelek. Pada pukul 15.15 WIT, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku saat berbelanja di sebuah kios pakaian bekas di Jalan Irian.
Adapun identitas pelaku yang diamankan adalah RK (25 Tahun). Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa RK berperan sebagai pengantar menggunakan sepeda motor, sementara rekannya KY berperan sebagai eksekutor dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan dalam aksi tersebut.
Kapolres Jayawijaya menyampaikan apresiasi kepada tim yang telah bekerja keras di lapangan serta menegaskan komitmen Polres Jayawijaya dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan di wilayah hukum Jayawijaya.
“Polres Jayawijaya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan. Kami akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya agar dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S. I. K
Hingga kini, penyidik Sat Reskrim masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku utama serta memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga.(rd)