Wamena – Polres Jayawijaya bersama unsur Forkopimda Kabupaten Jayawijaya melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras), narkotika jenis ganja, dan senjata tajam (sajam) hasil razia selama periode Juli hingga Oktober 2025. Kegiatan berlangsung di Mapolres Jayawijaya, Jl. Safri Darwin, Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Jumat
Kegiatan yang dimulai pukul 09.06 WIT ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Wakapolres Jayawijaya Kompol I Wayan Laba, S.H., M.H., Plt. Sekda Kab. Jayawijaya Petrus Mahuse, A.P., M.Si., Danyon 756/WMS Letkol Inf. Yoel Sry Liga, S.Sos., M.H., Ketua PN Jayawijaya Hirmawan Agung Wicaksono, S.H., M.H., serta perwakilan dari Kejaksaan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan unsur TNI-Polri lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:
Minuman keras: 48 botol Iceland, 48 botol Vodka, 6 botol Whisky Robinson, 11 jerigen (5 liter) dan 1 jerigen (35 liter) Cap Tikus, serta 264 botol bekas berisi miras lokal.
Narkotika jenis ganja: 692,2 gram ganja kering dan total 55 batang tanaman ganja.
Senjata tajam: 179 parang panjang, 448 parang pendek, 404 pisau, 91 busur panah, 800 anak panah, 6 celurit, 10 kapak, 18 pisau tulang kasuari, 51 ketapel, dan 8 panah wayar.
Dalam sambutannya, Wakapolres Jayawijaya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memerangi peredaran miras, narkoba, dan penyalahgunaan sajam yang selama ini menjadi pemicu gangguan kamtibmas di wilayah Jayawijaya. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Sementara itu, Plt. Sekda Jayawijaya, Petrus Mahuse, menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh langkah Polri dan TNI dalam menindak tegas peredaran miras dan narkoba. Ia menyebut bahwa minuman keras bukanlah bagian dari adat istiadat masyarakat Jayawijaya, namun masuknya pengaruh luar telah membawa dampak negatif terhadap keamanan di wilayah tersebut.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan sesi foto bersama Forkopimda dengan barang bukti, pemusnahan barang bukti secara simbolis, serta penandatanganan berita acara pemusnahan. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 09.55 WIT dan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.
Diketahui, selama periode Januari hingga Oktober 2025, Polres Jayawijaya telah menangani:
10 kasus narkotika jenis ganja (4 P21, 7 sidik),
5 kasus narkotika jenis sabu (4 P21, 1 sidik),
5 kasus miras lokal (4 P21, 1 sidik).
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penguatan sinergitas antara aparat keamanan dan masyarakat dalam menciptakan Jayawijaya yang aman, bersih dari narkoba dan miras, serta bebas dari penyalahgunaan senjata tajam.(rd)