Wamena, 29 Agustus 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Jayawijaya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menyalahgunakan narkotika golongan I jenis shabu di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Hom-Hom, Olala, pada Jumat (29/8) pagi.
Kasat Res Narkoba Polres Jayawijaya IPTU J.B. SARAGIH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 11.00 WIT, anggota Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang pria yang baru saja melakukan transaksi narkotika jenis shabu. Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan, ditemukan dua paket plastik bening berisi shabu,” ungkapnya.
Pelaku diketahui berinisial N, lahir di Taulo/Enrekang pada 23 Juli 1973, beragama Islam, beralamat di Jalan Hom-Hom Kios Kalosi Indah, Olala, dan berprofesi sebagai wiraswasta.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1. Dua paket plastik bening kecil berisikan narkotika golongan I jenis shabu.
2. Dua buah bong alat isap shabu.
3. Satu kotak handphone berisi sedotan, korek api, dan plastik zip.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Jayawijaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Res Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan lapangan guna memberantas peredaran narkotika maupun minuman keras di wilayah hukum Polres Jayawijaya.(rd)